MATARAM, iNews.id - Polisi melumpuhkan paksa lima unit Drone liar yang terbang di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/2/2022). Sesuai SOP, drone ilegal tidak diperbolehkan berkeliaran.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kobes Pol Artanto mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, karena ditakutkan menggangu jalannya race. Bahkan, Drone liar ini juga sangat berbahaya bagi helikopter yang standby mengikuti alur pembalap.
“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” kata Artanto, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.
“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” ucapnya.
Artanto mengatakan, tim TIK memiliki alat antidrone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.
“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait