Dianggap Berbahaya, Polisi Lumpuhkan Paksa 5 Drone Liar di Sirkut Mandalika

Tim iNews.id
Drone Liar di Sirkut Mandalika Dilumpuhkan (Foto: Dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Polisi melumpuhkan paksa lima unit Drone liar yang terbang di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/2/2022). Sesuai SOP, drone ilegal tidak diperbolehkan berkeliaran. 

Menurut Kabid Humas Polda NTB Kobes Pol Artanto mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, karena ditakutkan menggangu jalannya race. Bahkan, Drone liar ini juga sangat berbahaya bagi helikopter yang standby mengikuti alur pembalap.

“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” kata Artanto, Kamis (10/2/2022).

Dia mengatakan drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.

“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” ucapnya.

Artanto mengatakan, tim TIK memiliki alat antidrone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," ujarnya.

“Di mana jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau,” katanya.

Drone jammer merupakan perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone. Tujuannya, untuk melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

“Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin," ujarnya.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network