PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-PN Purwokerto kembali menggelar sidang ketiga soal Kriminalisasi Advokat Dr Pramudya M Hum pada Rabu (20/3/2024).
Dalam sidang ketiga tersebut, penasihat hukum mendengar tanggapan atau replik JPU atas "Nota Keberatan Dr Pramudya SH M Hum, Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum".
Setelah mendengar dan mempelajari replik atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum Nurachman Kuncoroadi memohon kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan duplik sebagai jawaban replik JPU secara bersamaan dalam sidang tersebut.
Nurachman menyatakan pihaknya tidak menemukan tanggapan JPU atas keberatan-keberatan dalam eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Jaksa Penuntut umum tidak mengakui bahwa berkas yang diterimanya dari penyidik pada tanggal 16 Februari 2024 Tidak Lengkap. Padahal dapat dilihat jelas dalam berkas perkara,"jelas Nurachman dalam keterangan tertulisnya.
Nurachman menyebutkan JPU tidak menyampaikan argumentasi yang akademis didasarkan dari pemahaman ilmu hukum dan dasar peraturan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Jaksa penuntut umum hanya berkelit dan berputar putar serta tidak menjawab permasalahan yang diajukan dalam eksepsi. Padahal dengan jelas dan disertai dengan lampiran bukti, terdakwa dan penasihat hukum Ttrdakwa menyampaikan keberatannya dalam eksepsi,"jelasnya.
JPU, kata Nurachman, menunjukan kebingungan formalitas yang secara nyata diuraikan dalam surat dakwaannya. Dan hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Pasal 143 (2) KUHAP dan Pasal 143 (3) KUHAP.
"Dengan uraian tersebut telah jelas dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap sebagai mana diisyaratkan menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHP," kata dia.
Dia tetap bersikukuh dengan eksepsi yang diajukan pada hari Rabu 13 Pebruari 2024. "Demi Kebenaran, Kepastian Hukum Dan keadilan, hentikan kriminalisasi advokat,"tegas Nurachman.
Untuk tu, ia memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memutuskan untuk menerima eksepsi terdakwa.
"Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan Terdakwa atau melepaskan Terdakwa dari tahanan,"tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait