"Sanksinya akan membatalkan pembebasan bersyarat (yang rencananya akan dilakukan pada Agustus). Tidak ada penambahan pidana, ini bukan pidana, tapi hak-haknya dicabut. Pelanggarannya yaitu tidak mengikuti apel," ujar Mardi.
Sebelumnya diberitakan, informasi kaburnya napi itu dibagikan di akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan di @lapaspermisannk yang diunggah pada Jumat (22/3/2024) siang. Dalam informai tersebut dituliskan keterangan DPO Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Identitas DPO dalam kasus ini adalah Muamar bin Arifin yang juga dikenal dengan nama Amar. Dia didakwa atas tindak pidana pemerasan dan ancaman sesuai dengan Pasal 368 KUHP ayat (2), Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Berdasarkan informasi yang dibagikan tersebut, ciri-ciri; wajah lonjong, tinggi sekira 160cm, kulit sawo matang. Dituliskan pula bagi siapapun yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaannya dapat menghubungi medsos Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070.
Akan tetapi, selang beberapa jam, postingan dalam akun Instagram Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan telah dihapus. Hal tersebut bersamaan dengan ditangkapnya kembali napi yang kabur tersebut.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait