"Kami perlu mengkonsolidasikan masalah ini kepada mahasiswa lainnya, fakultas, dan pihak terkait untuk menggerakkan langkah selanjutnya," ungkapnya.
Dalam pernyataan resmi, Wakil Rektor II Unsoed Bidang Akademik, Noor Farid, menjelaskan bahwa Unsoed terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dengan berbagai cara, termasuk pengembangan unit usaha dan kerjasama dengan mitra.
"Terkait UKT tahun 2024, kebijakan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk formulasi penyesuaian UKT berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT) yang merujuk pada keputusan Kemendikbudristek tentang besaran standar biaya operasional pendidikan. Penetapan UKT dilakukan oleh Kemendikbudristek," jelasnya dalam pernyataan tertulis.
Dia juga mengimbau agar calon mahasiswa baru didampingi orang tua saat melakukan registrasi daring dan menggunakan komputer pribadi untuk menghindari kesalahan pengisian data.
Jika terjadi kesalahan, calon mahasiswa dapat mengunjungi Kantor Unit Layanan Terpadu Unsoed untuk perbaikan data. Unsoed juga menyediakan skema pembiayaan melalui KIP Kuliah dan UKT pada Level 1 dan 2 dengan nilai masing-masing Rp500.000 dan Rp1.000.000. Bagi yang kesulitan secara ekonomi, Unsoed menyediakan skema pembayaran secara angsuran dengan pembayaran 80 persen di awal registrasi dan 20 persen pada registrasi semester kedua.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait