Sementara itu, jika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, meskipun kematian tersebut tidak terkait langsung dengan pekerjaannya, tetapi karena sudah dilindungi oleh JKM, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp70 juta. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
Antony menambahkan bahwa sosialisasi perlindungan untuk pekerja rentan, seperti penderes di Banyumas, sangat penting. Para penderes memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan karena sifat pekerjaannya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Banyumas Junaidi menyatakan bahwa penderes di Banyumas merupakan pekerja yang rentan. Untuk memberikan perlindungan kepada mereka, diperlukan dukungan dari corporate social responsibility (CSR).
"Pemkab juga akan berkomitmen dalam APBD perubahan 2024 untuk mengalokasikan anggaran guna melindungi pekerja rentan yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambah Junaidi.
Dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan hal yang tepat mengingat pentingnya produksi gula semut Banyumas bagi perekonomian daerah dan nasional.
Untuk melaksanakan program CSR ini sesuai harapan Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, Junaidi berharap agar dapat segera direalisasikan. Hal ini penting agar jika terjadi kecelakaan kerja pada penderes, bantuan dapat segera diberikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait