JAKARTA, iNews.id - Limbah Medis berbahaya yang berasal dari penanganan Covid-19 di Indonesia hingga 27 Juli 2021 terdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) mencapai 18.460 ton.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, limbah medis tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Rumah Sakit Darurat (RSD), wisma untuk isolasi/karantina mandiri uji deteksi maupun vaksiknasi.
Berdasarkan data daerah yang masuk ke Kementerian LHK, limbah medis yang dimaksud, yakni infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab.
"Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun dan berbahaya," katanya dikutip dari iNews.id, Rabu (28/7/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta Kementerian LHK untuk menangani limbah medis dari penanganan Covid-19 secara intensif dan sistematis. Siti mengatakan, Presiden mengimbau untuk dilakukan pengamatan terhadap limbah mulai dari rumah sampai pusat-pusat pelayanan.
"Jadi arahan dari bapak Presiden tadi agar semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis tersebut yang infeksius harus segera diselesaikan," ujar Siti Nurbaya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait