Tersangkut Korupsi Rp524 Juta, Kejari Cilacap Tahan Ketua UPK Wanaartha Wanareja

Heri Susanto
Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wanaartha Wanareja Cilacap, AN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wanaartha Wanareja Cilacap, AN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. 

AN disangka melakukan dugaan korupsi penyelewengan uang senilai total Rp524 juta rupiah lebih.

AN di tetapkan tersangka setelah penyidik Pidana Khusus, Kejari Cilacap, menemukan alat bukti tindak pidana korupsi menyelewengkan dana UPK Wanareja Kabupaten Cilacap mulai tahun 2014 hingga 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang di miliki penyidik, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus menerbitkan pinjaman fiktif atau kredit seolah atas nama peminjam senilai Rp349. 044.000," tegas Kajari Cilacap, Sunarko melalui Kasi Pidsus Dani Karolustiawan Dauly.

Dani menambahkan, selain membuat kredit fiktif, tersangka juga membuat kredit palsu dengan cara membuat pinjaman nasabah yang sudah lunas, seolah-olah nasabah menambahkan pinjamanya, padahal sudah lunas dan peminjam tidak menambah kredit, dengan kerugian sebesar Rp175.055.000. Total uang yang disalahgunakan tersangka ini mencapai Rp524.099.000.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network