CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wanaartha Wanareja Cilacap, AN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
AN disangka melakukan dugaan korupsi penyelewengan uang senilai total Rp524 juta rupiah lebih.
AN di tetapkan tersangka setelah penyidik Pidana Khusus, Kejari Cilacap, menemukan alat bukti tindak pidana korupsi menyelewengkan dana UPK Wanareja Kabupaten Cilacap mulai tahun 2014 hingga 2022.
"Berdasarkan alat bukti yang di miliki penyidik, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus menerbitkan pinjaman fiktif atau kredit seolah atas nama peminjam senilai Rp349. 044.000," tegas Kajari Cilacap, Sunarko melalui Kasi Pidsus Dani Karolustiawan Dauly.
Dani menambahkan, selain membuat kredit fiktif, tersangka juga membuat kredit palsu dengan cara membuat pinjaman nasabah yang sudah lunas, seolah-olah nasabah menambahkan pinjamanya, padahal sudah lunas dan peminjam tidak menambah kredit, dengan kerugian sebesar Rp175.055.000. Total uang yang disalahgunakan tersangka ini mencapai Rp524.099.000.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait