"Dari keterangan tersangka, uang yang di selewengkan tersangka ini digunakan untuk keperluan pribadi untuk membayar leasing, cicilan pinjaman online hingga untuk mengangsur pinjaman disejumlah bank,"ujar Dani.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada tersangka dilakukan penahanan pada Kamis (2/4/2024) dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah dokumen, printer dan laptop. Tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya akan dilimpahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka di jerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 subsider Pasal 3 jo 18, dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait