PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, berinisial RR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula periode 2020-2023.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu malam (15/5/2024).
"Hari ini, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode 2020-2023," ujar Kuntadi.
Berikut 5 fakta terkait dengan kasus tersebut:
1. Jumlah Saksi dan Bukti
Kuntadi menjelaskan bahwa pada hari Rabu (15/5/2024), tim penyidik memeriksa dua orang saksi, sehingga total saksi yang telah diperiksa menjadi 69 orang. Dari hasil pendalaman terhadap salah satu saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan RR sebagai tersangka.
"Saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021," tambahnya.
2. Penahanan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, RR langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, pada Sabtu (30/3), penyidik Kejagung telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
3. Modus Operandi
Dalam kasus ini, RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan izin Kawasan Berikat PT SMIP, memungkinkan perusahaan tersebut mengimpor gula. Selain itu, RR juga diduga membiarkan aktivitas di Kawasan Berikat tanpa pengawasan, sehingga PT SMIP dapat mengeluarkan gula dari kawasan tersebut dengan bebas, padahal seharusnya dalam pengawasan ketat.
Akibat perbuatannya, RR diduga menerima sejumlah uang dan sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari gudang Kawasan Berikat secara tidak sah.
4. Pasal yang Dilanggar
Perbuatan RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Profil Singkat RR
Berdasarkan berbagai sumber, diketahui bahwa Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi, yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan hingga pensiun pada 1 Februari 2024.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan besar. Dengan penetapan RR sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait