Persidangan Pemain Bola di Purbalingga Masuki Babak Akhir, Satu Pemain Divonis Bebas

Elde Joyosemito
Terdakwa sujud syukur pada Jumat (18/2/2022), saat Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis. 

PURBALINGGA, iNews.id – Persidangan terhadap dua pemain bola yang terlibat perselisihan akhirnya memasuki babak akhir. Pada Jumat (18/2/2022), Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis. 

Vonis hakim dengan Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari berbeda untuk kedua pemain. Untuk terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas. Sedangkan terdakwa satunya Apri Setyo Kurniawan divonis 3 bulan 2 hari. Namun demikian, Apri juga langsung bebas, karena pernah dikurung sesuai dengan vonis tersebut.

Dalam membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji mengatakan terdakwa Teguh Fajar Ramadhan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. 

"Membebaskan terdakwa 2 Teguh Fajar Ramadhan dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik kedudukan, harkat, serta martabat,"ujarnya.

Sementara untuk terdakwa 1 Apri Setyo Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Febri Setiawan.  "Menjatuhkan pidama terdakwa 1 Apri Setyo Kurniawan penjara selama 3 bulan 2 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan,"katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network