Persidangan Pemain Bola di Purbalingga Masuki Babak Akhir, Satu Pemain Divonis Bebas

Elde Joyosemito
Terdakwa sujud syukur pada Jumat (18/2/2022), saat Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis. 

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. “Kedua terdakwa atas nama Apri Setyo Kurniawan dan Teguh Fajar Ramadhan masing-masing dituntut 3 bulan 2 hari, dikurangi masa tahanan sementara,”kata Fahmi saat sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu. 

Seperti diketahui telah terjadi konflik antarpemain terjadi dalam pertandingan sepak bola persahabatan, 14 Agustus 2021 silam.

Pertandingan tersebut mempertemukan Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Kurniawan yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya dilaporkan pemain dari klub Arwana, FB, pada Agustus 2021 yang lalu. 

Dua pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta mengikuti proses persidangan. Keduanya didakwa melakukan penganiyaan terhadap korban FB.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Aan Rohaeni, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak asal menahan seseorang. Apalagi kepada masyarakat yang tidak mampu.

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network