Kompol Galuh menjelaskan jika ditemukan adanya pelanggaran pada PO bus, terdapat berbagai sanksi yang bisa dikenakan. Paling berat yakni sanksi penutupan PO itu sendiri.
"Ada sanksi baik pidana maupun teguran juga ada. Nanti kita cek kesalahannya di mana, baru bisa kita tentukan sanksinya seperti apa. Untuk sanksi penutupan PO kita harus koordinasikan dengan pihak lain, karena itu bukan wewenang kami," ujarnya.
Sementara menurut Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Banyumas, Pujar Seno mengungkapkan bahwa untuk kegiatan ram cek rutin biasanya dilaksanakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Untuk saat ini kita mendukung kegiatan dari Sat Lantas Polresta Banyumas, karena kita yang punya tenaga teknis untuk ram cek," ucap dia.
Untuk hasil pengecekan di PO Sinarmas sendiri lanjut Pujar, tidak ditemukan adanya kondisi kendaraan yang membahayakan penumpang. Namun, pihaknya tetap mengimbau kepada pemilik PO untuk selalu rutin dalam melakukan pengecekan kendaraan baik sebelum maupun sesudah beroperasi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait