"Dalam Perda itu jelas masyarakat dilarang melakukan aktivitas perparkiran di tempat yang sudah ada larangannya. Jika melanggar bisa dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp10 juta," jelasnya.
Penegakan Perda ini menjadi wilayah Satpol PP. Pihaknya pun siap bekerja sama dengan Satpol PP untuk mendukung penindakan parkir liar, sesuai yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2020. "Kami siap, penindakan itu wilayah Satpol PP, kami siap berkolaborasi. Kalau Dishub yang menindak tidak bisa," tegasnya.
Puguh mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu mengenai parkir. Pemerintah sudah menyiapkan kantong-kantong parkir yang diperbolehkan demi tertibnya lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan raya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, mengatakan pihaknya rutin menempatkan personel di kawasan Alun-alun Pancasila untuk memantau kondisi di lapangan dan melakukan teguran jika ada pelanggaran.
"Saat ini sudah ada personel Satpol PP yang ditugaskan setiap hari di Alun-alun Pancasila untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana," ujar Zuni.
Ia mengakui sampai saat ini belum pernah dilakukan penindakan penertiban parkir liar sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2020. Namun, ia berencana melaksanakan operasi bersama guna menertibkan pelanggaran yang terjadi.
"Dalam minggu-minggu ini, kami akan melaksanakan operasi bersama untuk menertibkan pelanggaran di seputaran kota atau kecamatan Kebumen," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait