PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Hanung Cahyo Saputro, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, menegaskan pentingnya memberikan bantuan keuangan kepada partai politik. Prioritas utama dari bantuan tersebut adalah untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Setelah itu, bantuan tersebut dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 78 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan saat penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Banyumas Tahun 2024, yang digelar Badan Kesbangpol, Senin (10/06/2024) di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Menurut Hanung, partai politik memiliki peran fundamental dalam demokrasi masyarakat. Sebagai organisasi yang berada di tengah-tengah masyarakat, partai politik memiliki peran yang sangat strategis dalam menyerap, merumuskan, dan menggabungkan kepentingan masyarakat.
Sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif dan eksekutif, partai politik memiliki peran penting dalam menyerap, menyampaikan, bahkan mendorong aspirasi masyarakat agar dijadikan kebijakan pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, semoga dapat kita manfaatkan untuk menyatukan komitmen dan tekad bersama guna memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang semakin melek politik, yang mampu menjaga kondusifitas daerah di tengah suasana demokratisasi yang sedang berlangsung,” kata Hanung dalam keterangannya, Senin.
Berkenaan untuk mendukung kehidupan berdemokrasi, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik. Selain untuk membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik, bantuan tersebut juga untuk pendidikan politik.
Artinya, dana bantuan tersebut harus digunakan untuk meningkatkan pengetahuan kader dan simpatisan tentang cara berpolitik yang baik, proses demokrasi politik, serta untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bersosial, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang lebih sadar dan peduli, serta menjaga kondusifitas daerah pada saat proses demokrasi berlangsung.
“Bantuan yang telah diserahkan hari ini saya minta untuk dipergunakan dan dikelola dengan baik dan benar, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD, dan dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku,” pesan Hanung.
Sementara menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono mengatakan jika terdapat sekitar sembilan partai politik yang menerima dana bantuan tersebut. Secara total terdapat sekitar Rp1.941.592.000 dana bantuan yang diberikan kepada Parpol yang memiliki wakil di DPRD Banyumas hasil Pemilu tahun 2019, dengan bantuan Rp3.000 kali suara sah.
“Partai Politik yang menerima bantuan keuangan antara lain PDIP Rp687.556.000, PKB Rp319.744.000, Partai Golkar Rp222.820.000, Partai Gerindra Rp193.460.000, PKS Rp135.442.000, PPP Rp104.368.000, Partai Nasional Demokrat Rp103.158.000, Partai Amanat Nasional Rp100.580.000 dan Partai Demokrat Rp74.464.000,” jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait