Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Elde Joyosemito
Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: dok KPU

Berikut jadwal seleksi calon Pantarlih sesuai Lampiran II Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran : 13 Juni 2024 s.d. 17 Juni 2024

2. Penerimaan Pendaftaran : 13 Juni 2024 s.d. 19 Juni 2024

3. Penelitian Administrasi : 14 Juni 2024 s.d 20 Juni 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi : 21 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi : 23 Juni 2024

6. Pelantikan : 24 Juni 2024

7. Masa kerja : 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024

Adapun dokumen persyaratan, sebagai berikut:

1) Formulir pendaftaran;

2) Fotokopi KTP elektronik;

3) Fotokopi Ijazah SMA/sederajat;

4) Surat Keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik yang memuat informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol;

5) Surat Pernyataan bermaterai. 

6) Daftar Riwayat Hidup; 

7) Pas Foto 4x6.

Penerimaan Pantarlih dilakukan di masing-masing Desa/Kelurahan melalui PPS setempat.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network