Berikut jadwal seleksi calon Pantarlih sesuai Lampiran II Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran : 13 Juni 2024 s.d. 17 Juni 2024
2. Penerimaan Pendaftaran : 13 Juni 2024 s.d. 19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi : 14 Juni 2024 s.d 20 Juni 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi : 21 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi : 23 Juni 2024
6. Pelantikan : 24 Juni 2024
7. Masa kerja : 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024
Adapun dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran;
2) Fotokopi KTP elektronik;
3) Fotokopi Ijazah SMA/sederajat;
4) Surat Keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik yang memuat informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol;
5) Surat Pernyataan bermaterai.
6) Daftar Riwayat Hidup;
7) Pas Foto 4x6.
Penerimaan Pantarlih dilakukan di masing-masing Desa/Kelurahan melalui PPS setempat.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait