Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Elde Joyosemito
Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: dok KPU

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sesuai dengan tahapan, mulai 31 Mei hingga 23 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih

Tahap awal adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600 orang;

2. Tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan;

3. Kemudahan pemilih ke TPS;

4. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda;

5. Memperhatikan Aspek Geografis TPS Pemilih.

"Alhamdulillah, KPU Kabupaten Banyumas dibantu oleh PPK dan PPS telah selesai melakukan Pemetaan TPS. Jumlah TPS se Kabupaten Banyumas berjumlah 2.650 TPS, terdiri dari 2.646 TPS Reguler dan 4 TPS untuk Lokasi Khusus, dengan rincian TPS yang jumlan pemilihnya dibawah 400 sebanyak 97 TPS dan untuk TPS dengan jumlah pemilih diatas 400 berjumlah 2.549 TPS," ujar Yasum Surya Mentari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. 

"Berdasarkan hasil pemetaan TPS didapatkan kebutuhan Pantarlih untuk 2.646 TPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 jumlah Pantarlih 1 orang dan untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 jumlah Pantarlih 2 orang, sehingga kebutuhan Pantarlih se Kabupaten Banyumas sebanyak 5.195 Pantarlih yang akan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih di 2.646 TPS se Kabupaten Banyumas, dan akan bekerja selama 1 (satu) bulan mulai 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024," ujar Sufi Sahlan Ramadhan selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network