"Untuk memastikan, anak pergi mencek ke rumah sakit Bhayangkara, setelah sampai di rumah sakit Bhayangkara, anaknya itu membenarkan bawah itu orang tua kandungnya," kata Yanti.
Setelah melakukan visum luar, tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan, namun pada saat itu pihak keluarga tidak mau melanjutkan melakukan otopsi. "Hasil visum luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan sehingga pihak keluarga menerima kematian korban sebagai hal yang wajar dan membuat surat pernyataan permohonan tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah korban," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait