Hukum Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya Lalu Menikahinya, Haram Bagi Muslimah

Vitrianda Hilba Siregar
Seorang Muslimah atau perempuan Islam diharamkan melakukukan provokasi suami orang untuk menceraikan istrinya agar setelah itu dirinya dinikahi. Foto: Freepik

Menjerumuskan diri dalam dosa. Perbuatan ini melanggar syariat Islam dan berpotensi membawa dosa besar.
Dampak negatif menjadi pelakor:

Dicap negatif oleh masyarakat: Pelakor sering mendapat stigma dan hujatan dari orang lain.
Ketidakbahagiaan dalam hubungan: Hubungan yang didasari perselingkuhan biasanya tidak langgeng dan penuh keraguan.

Karma: Perbuatan ini dapat mendatangkan balasan negatif di kemudian hari.
Sebagai wanita muslimah, kita harus menjunjung tinggi moral dan agama. Jauhi perbuatan tercela seperti menjadi pelakor.

Maka ingatlah setiap Muslimah  berhak mendapatkan kebahagiaan dengan cara yang halal. Jangan membangun kebahagiaan di atas penderitaan orang lain.

Penuhilah diri dengan cinta dan kasih sayang, bukan dengan merebut milik orang lain. Mari kita jaga keharmonisan rumah tangga dan tegakkan nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network