3. Kuota 30 Persen Pencalonan Perempuan
DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30% Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD.
Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP. Hal ini membuat komisioner KPU tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional. Akibatnya, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.
4. Kebocoran Data Pemilih
Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan. Dia dinilai melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.
KPU RI dinilai seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih tersebut dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.
Tindakan yang dimaksud adalah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, sebagaimana dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait