Inilah Sanksi yang Pernah Diterima Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat

Felldy Utama
DKPP memecat Hasyim Asya'ri sebagai Ketua KPU RI karena melakukan pemaksaan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk berhubungan badan. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sebelumnya, Hasyim pernah mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran etik.

Terbaru, dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dia berhubungan badan dan berjanji menikahi perempuan berinisial CAT tersebut.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Berikut deretan sanksi yang pernah diterima Hasyim Asy'ari:

1. Jalan Bareng dengan Wanita Emas

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni, yang dikenal sebagai Wanita Emas, dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022. Mereka berziarah ke sejumlah tempat.

Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/4/2024).

Perjalanan bersama tersebut juga bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik Satu yang diketuai Wanita Emas adalah salah satu pendaftar calon peserta pemilu.

2. Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Hasyim bersama dengan komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras akibat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024. 

Sanksi ini dijatuhkan karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait hal tersebut.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network