Hari Jadi, Pemkab Kebumen Hapus Sanksi Denda PBB 

Elde Joyosemito
Pemkab Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kebumen ke-395, Pemkab Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak.

Penghapusan denda PBB ini didasarkan pada Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Kesempatan ini diberikan selama tiga bulan, mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

"Bukan pajak pokoknya ya. Tapi dendanya yang kami bebaskan," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen, Aden Andri Susilo.

Aden menerangkan bahwa relaksasi denda diberikan untuk tunggakan PBB masa pajak tahun 2017-2023 dan dihitung secara otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia.

"Silakan manfaatkan momentum hari jadi untuk membayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan tertentu," ujarnya.

Aden mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Kebumen menargetkan pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 56 miliar.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network