KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pencurian handphone yang melibatkan dua tersangka, AM (30) dan SO (44).
Kedua tersangka, yang masing-masing berasal dari Desa Surotrunan Kecamatan Alian dan Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, tersangka AM melakukan pencurian di rumah SA (65) di Desa Seling, Kecamatan Karangsambung pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Tersangka AM diamankan Unit Reskrim Polsek Karangsambung pada Jumat, 7 Juni 2024. Ia diduga kuat mengambil handphone milik korban SA," jelas AKP La Ode Arwansyah dalam konferensi pers yang didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Selasa (9/7/2024).
Pencurian di rumah SA diketahui sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang baru pulang dari sawah mendapati rumahnya sudah ramai dengan tetangga karena pintu rumah yang rusak akibat dibuka paksa. Setelah memeriksa rumahnya, SA menemukan bahwa handphone android miliknya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangsambung, dan tak lama kemudian tersangka AM berhasil diamankan bersama barang bukti handphone tersebut.
Selain di Karangsambung, Polres Kebumen juga mengungkap kasus pencurian dua unit handphone android milik seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait