Emosi Ajakan Rujuk Ditolak, Pria Ini Bunuh Mantan Istri di Banjarnegara

Eka Setiawan
Ilustrasi pembunuhan mantan istri oleh mantan suami. Foto: Dok iNews.id

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Suami membunuh mantan istri di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Korban dibunuh saat berada di rumah bibinya karena menolak diajak rujuk.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial SH (33), merupakan warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, dan saat ini tinggal di Purbalingga. Dia membunuh mantan istrinya yang berinisial KN (28) pada hari Rabu, 10 Juli 2024, pukul 04.30 WIB.

"Motif pelaku adalah kemarahannya karena korban menolak diajak rujuk," kata AKBP Erick pada hari Jumat, 12 Juli 2024.

Dia menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah bercerai sejak enam bulan lalu berdasarkan putusan dari Pengadilan Agama Banjarnegara. Perceraian tersebut disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku sering mabuk dan mengancam akan membunuh korban.

"Korban pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan tersebut dicabut karena korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama karena sudah memiliki anak," ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Ada 4 luka robek di bagian punggung dengan ukuran 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, dan 6 cm; 3 luka robek di bagian dada dengan ukuran 5 cm, 4,5 cm, dan 3,5 cm; 1 luka robek di bagian perut dengan ukuran 3,5 cm; serta 2 luka robek di bagian lengan kanan dengan ukuran 7 cm dan 3 cm.

"Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk di jantung," jelasnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan meliputi sebuah pisau sangkur berwarna hitam merk Columbia dengan panjang 32 cm beserta sarung pisaunya, sepotong daster merah bermotif bunga, celana dalam biru, kutang merah, dan satu unit mobil Honda Brio berwarna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, dengan maksimum hukuman 20 tahun," tambah Kapolres.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network