PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya berhasil diungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidananya.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, Purbalingga.
“Korban diketahui berinisial W, perempuan berusia 45 tahun, warga Kelurahan Purbalingga Kidul. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan,” ungkap Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto dalam konferensi pers pada Senin (3/11/2025),
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.
“Pada Jumat (31/10/2025), tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” kata AKBP Achmad Akbar.
Pelaku berinisial G alias Gugun (38), seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.          
          
          
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
