PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Polres Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait dua kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas di wilayah hukumnya. Kedua peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh para pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, menyampaikan keterangan pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025).
“Kami perlu menyampaikan pernyataan terkait dua peristiwa penganiayaan berat yang berujung kematian. Dalam kedua kasus ini, ada indikasi kuat bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,” ujar Kapolres.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (21/9/2025) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Korban berinisial AP (48) tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.
“Pelaku berinisial K, usia 18 tahun. Saat ini ia telah menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit untuk memastikan kondisi mentalnya,” jelas Kapolres.
Kasus terbaru terjadi Rabu pagi (1/10/2025) di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Pelaku berinisial MA (27) menyerang sejumlah warga menggunakan parang. Akibatnya, dua korban berinisial CS (74) dan SS (70) meninggal dunia, sementara dua lainnya, SM (41) dan TL (31), mengalami luka serius.
“Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata tercatat sebagai pasien dengan gangguan jiwa berat berdasarkan dokumen rumah sakit,” ungkap Kapolres.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
