Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk pemohon penerbitan SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
AKP Budi Santoso menambahkan, masyarakat diimbau tetap datang ke Polres Kebumen meskipun belum terdaftar sebagai peserta JKN saat mengajukan permohonan penerbitan SKCK.
"Tetap ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai peserta JKN, masyarakat akan dibantu mengaktifkannya melalui petugas. Jadi SKCK tetap bisa diterbitkan, karena saat ini masih tahap sosialisasi," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait