"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto karena telah mengikutsertakan mahasiswa KKN dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Antony.
Ia menjelaskan bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang terjangkau, yaitu Rp16.800, mahasiswa bisa mendapatkan dua jaminan yakni JKK dan JKM.
"Jika terjadi risiko kerja, baik saat berangkat, saat bekerja, maupun dalam perjalanan pulang saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, mereka akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Semua ini dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait