Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menyampaikan Kejari Depok sedang melakukan penuntutan terhadap Yoga Pratama terkait penipuan terhadap AH, seorang taruna Akmil, dengan kerugian ratusan juta rupiah.
"Terkait perbuatan terdakwa yang berpakaian seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat keterangan kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu, nanti kami penuntut umum akan membuktikannya di persidangan. Perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri," ucap Ubaidillah.
Ubai menyebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan dengan barang bukti komunikasi dan jejak digital lainnya.
"Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti yang saat ini dilakukan penyitaan terdakwa sering menggunakan kendaraan berplat nomor polisi serta beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait