DEPOK, iNewsPurwokerto.id - Seorang taruna Akmil menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku sebagai polisi. Pelaku, Yoga Pratama ternyata polisi gadungan, berhasil mengelabui korban dan menguras habis harta warisannya.
Modus operandinya adalah dengan menawarkan jasa penyimpanan harta benda. Kasus ini saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Depok.
Korban yang juga anak mantan Komandan Kodim (Dandim) berinisial AH.Sementara pelaku dalam aksinya polisi gadungan ini mengaku sebagai anak seorang perwira tinggi polisi berpangkat brigjen.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Yoga Pratama dalam persidangan.
Dia meyakinkan majelis hakim terkait penipuan yang dilakukan oleh Yoga dengan mengajukan banyak pertanyaan pada terdakwa dan saksi, disertai barang bukti.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukmajaya saat sedang berpakaian PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Polri untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota atas nama terdakwa Yoga Pratama. Ketika diserahkan ke Polres, diketahui bahwa terdakwa Yoga adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak Polres. Sebelumnya, terdakwa mengaku sebagai PNS pada Dirjen Imigrasi," kata Dera dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
"Fakta persidangan mengungkap bahwa Yoga memperdaya AH (Taruna Akmil) yang sudah yatim piatu dengan mengaku sebagai pegawai negeri yang bertugas sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi. Karena terbujuk rayu dan saat itu AH sedang dalam pendidikan, AH akhirnya menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang sebelumnya berjanji akan menyimpannya di deposit box bank. Namun, mobil, BPKB, dan sertifikat tanah malah dijual oleh terdakwa," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait