Kepala LP2M Universitas Nahdlatul Ulama Imam Al Ghozali (UNUGHA) Cilacap, Fahrur Rozi, M.Hum, lebih menyoroti soal penentuan nilai tarif HPL. Menurutnya, semua harus sesuai dengan aturan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan harus sesuai dengan SOP.
“Secara prinsip, saya sangat setuju ketika HPL diserahkan kepada BUMN dengan standar profesional. Namun, penekanannya adalah semua proses harus transparan, sesuai aturan, dan bersih dari anasir politik,” kata Rozi.
Menurutnya, jika urusan profesional dicederai dengan kepentingan politik, maka tujuan kemanfaatan untuk masyarakat akan sulit terwujud. Ia meyakini bahwa HPL dari BUMD kepada BUMN akan membuka peluang manfaat bagi Pemkab dan masyarakat secara umum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait