Polresta Banyumas Pastikan Pemohon SKCK Terlindungi JKN Aktif

Elde Joyosemito
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia ini bertujuan untuk memperluas jangkauan Program JKN bagi seluruh warga negara Indonesia. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Memiliki jaminan kesehatan sangat penting untuk menghadapi risiko kesehatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dalam upaya memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak terlindungi melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diterbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan ini mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki status kepesertaan aktif dalam Program JKN.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia ini bertujuan untuk memperluas jangkauan Program JKN bagi seluruh warga negara Indonesia. Setelah menjalani uji coba sejak Januari hingga Mei 2024, pelaksanaan implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 secara nasional dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024, termasuk di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

“Syarat permohonan SKCK saat ini adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, dan 5 lembar pas foto 4x6 berlatar belakang merah. Mulai tanggal 1 Agustus 2024, ada tambahan syarat, yaitu wajib menunjukkan keaktifan status kepesertaan JKN,” jelas Brigadir Siska Alfiyatun Nada, Petugas SKCK Polresta Banyumas, saat ditemui Tim Jamkesnews pada Jumat (16/08) di Polresta Banyumas.

Petugas pelayanan SKCK melakukan verifikasi status kepesertaan dalam Program JKN dari pemohon SKCK melalui website Portal Informasi Kepesertaan JKN, serta memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi terkait persyaratan tersebut.

“Petugas pelayanan SKCK akan mengonfirmasi kembali keaktifan status kepesertaan JKN di loket penyerahan SKCK. Jadi, untuk warga Kabupaten Banyumas yang menjadi pemohon SKCK, saya himbau untuk memastikan kepesertaan JKN aktif,” ungkap Siska.

Siska menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Program JKN penting karena dapat memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang pasti bagi setiap pemohon SKCK. Menjadi peserta JKN membuat kita lebih tenang menghadapi risiko keuangan akibat biaya pelayanan kesehatan.

Penambahan syarat kepesertaan JKN aktif untuk permohonan SKCK mendapatkan respons positif dari masyarakat berkat pelayanan yang mudah dan cepat. Salah satu pemohon SKCK di Polresta Banyumas adalah Dwi Agus Siswanto.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network