Kejari Cilacap Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyewaan Alat Berat Dinas PUPR

Elde Joyosemito
Kejari Cilacap menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat di UPT Perbengkelan di Dinas PUPR Cilacap 2021. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat di UPT Perbengkelan di Dinas PUPR Cilacap pada tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Dr Muhammad Irfan Jaya melalui Kasi Pidsus Dany Karolustiawan Dauly mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni BTS (51) merupakan teknisi di UPTD dan S (58) yang merupakan mantan kepala UPDT yang berstatus pensiunan.

Penetapan tersangka terhadap kedua atas perkaran dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat di UPTD Perbengkelan Dinas PUPR tahun anggaran 2021. Setelah di lakukan penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap. 

"Berdasarkan laporan nomor 700.1.2.1/1182/14 tanggal 16 Agustus 2024 perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penyewaan alat berat pada UPTD Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cilacap TA 2021 dengan hasil kerugian negara sebesar Rp747.500.000 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” kata Dany.

Adapun modus operandi yang di gunakan kedua tersangka bersama sama melakukan penyewaan alat berat tidak sesuai prosedur pada tahun 2021 yakni tanpa perjanjian sewa serta menetapka harga sewa tidak sesuai berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2018.

Dari kegiatan penyewaan alat berat tersebut, uang sewa di serahkan secara tunai maupun transfer ke rekening para tersangka, padahal uan sewa tersebut seharusnya langsung di setorkan ke kas daerah.

Uang hasil sewa di terima oleh tersangka S sebesar Rp. 168.000.000,. Sedangkan tersangka BTS mengantongi uang sewa sejumlah Rp. 775.180.000, yang kemudian di teruskan kepada tersangka S serta saksi C sebesar 40.6000.000. Kemudian oleh saksi C uang tersebut di setorkan ke kas daerah dengan bukti STS.

Namun pada praktinya, berdasarkan bukti setor ke kas daerah atas retribusi alat perbengkelan pada tahun 2021 hanya sebesar Rp 236.280.000. Dari kegiatan para tersangka di temukan kerugian negara sebesar Rp.747.500.000 setelah di lakukan penghitungan.

Atad perbuatanya para tersangka dijerat Primair  pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 22 ayat (1) kesatu KUHP.

Atas penyidikan ini, para tersangka ditahan di rutan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan berdasarkan Sprinhan Kajari.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network