CILACAP, iNewsPurwokerto.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar pada Distrik Navigasi Kelas III Tanjung Intan, Kementerian Perhubungan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,28 miliar.
Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan empat unit lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon tahun anggaran 2024 senilai Rp2,84 miliar.
“Para tersangka mengatur harga, spesifikasi, dan metode pengadaan melalui sistem e-katalog. Mereka juga bersepakat menunjuk satu perusahaan sebagai penyedia barang, disertai komitmen fee sebesar 15 persen per unit,” ujar Irfan dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025) sore.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar di Distrik Navigasi Tanjung Intan. Tersangka pertama, S, adalah ASN yang menjabat sebagai penanggung jawab tim teknis. Ia diduga menerima fee senilai Rp426 juta dari pihak vendor.
Sementara itu, TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga berperan dalam menetapkan rekanan tertentu dan melakukan kolusi sejak tahap awal proses pengadaan.
Dari pihak swasta, tersangka SAW yang merupakan rekanan perusahaan penyedia lampu, disinyalir membuat harga fiktif dalam e-katalog LKPP dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta kepada tersangka S.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait