KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, Kebumen, berinisial DN (29) asal Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, kini harus berhadapan dengan hukum. Karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan bahwa tersangka DN ditangkap di persimpangan empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujar AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dalam plastik klip bening, satu unit handphone Android, serta sepeda motor Honda Verza.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kabupaten Purworejo dan akan dijual kepada seseorang di Gombong. Tersangka mengakui bahwa transaksi untuk mendapatkan sabu tersebut dilakukan melalui aplikasi DANA.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait