"Jika syarat pencalonan dan calon sudah lengkap, namun hanya kurang surat kesepakatan, hal itu bisa diganti dengan surat pemberitahuan dari partai politik yang ditandatangani di atas materai. Namun, dalam kasus ini, syarat calon dari wakilnya tidak ada," tambah Toni.
Lebih lanjut, Toni menyatakan bahwa tidak adanya pendaftaran ulang juga didukung oleh poin 3 dalam surat KPU RI, yang menyebutkan bahwa partai pengusul harus mengajukan gugatan. Di Banyumas, tidak ada gugatan yang diajukan ke Bawaslu, sehingga KPU Banyumas menerbitkan tanda pengembalian pendaftaran karena tidak terpenuhinya persyaratan.
"Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus lengkap. Karena kedua syarat ini tidak terpenuhi, kami mengeluarkan tanda pengembalian," jelasnya.
KPU Banyumas telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai surat dari KPU RI. Setelah koordinasi, dipastikan bahwa Banyumas tidak termasuk dalam kategori daerah yang harus membuka kembali pendaftaran.
Saat ini, Pilkada Banyumas hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, yang akan bersaing melawan kotak kosong pada pemungutan suara Pilkada Banyumas yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait