PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja di wilayah Purwokerto.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto menjelaskan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwokerto mencakup Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus.
"Ada beberapa hal yang disinergikan. Yakni Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus,"jelas Antony dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuhaji pada Selasa (8/10/2024).
Pada tahun 2024, sebanyak 21 perusahaan telah terlibat dengan nominal penyelesaian sebesar Rp626.003.473, dan realisasi pemulihan keuangan negara mencapai Rp568.542.102, atau sekitar 90% dari total tagihan.
"Pemulihan keuangan negara ini berimplikasi langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,"katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait