Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwujudkan dalam bentuk plakat sertifikat atas komitmen dan kerjasamanya dalam penegakan hukum terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Purwokerto.
Ke depannya, diharapkan kerjasama ini dapat mendorong kepatuhan dari para pemberi kerja atau badan usaha, khususnya bagi mereka yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, hanya mendaftarkan sebagian program atau tenaga kerja, serta yang menunggak iuran, sehingga seluruh perusahaan dapat mematuhi peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kami berharap kerjasama ini dapat mendorong kepatuhan dari para pemberi kerja atau badan usaha, khususnya bagi mereka yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, hanya mendaftarkan sebagian program atau tenaga kerja, serta yang menunggak iuran,"tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait