PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap tiga tersangka pengedar obat terlarang pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap ketiga tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karangnanas, RT 04 RW 06, Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka, yang berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23), adalah pria warga Kecamatan Sokaraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan bahwa para tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 60 butir obat bermerek Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, 50 butir obat Mersi Alprazolam tablet 1 mg, serta satu ponsel Redmi Note 10s warna abu-abu yang diamankan dari WNS alias Dayul.
Dari tersangka NE, ditemukan 150 butir obat dalam kemasan warna silver, 150 butir Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 16 butir Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sebesar Rp460.000,-, dan satu ponsel VIVO Y15s warna biru.
Selanjutnya, dari AS alias Jendol, diamankan satu tas selempang kombinasi warna biru dan coklat yang berisi 50 butir obat dalam kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp30.000,-, dan satu ponsel Redmi Note 7 warna biru.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait