Miris! Pesta Miras Berujung Pembakaran Anak di Banyumas, Pelaku Masih 15 Tahun
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MPP (15), dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban bersama sejumlah temannya menghadiri pesta ulang tahun di rumah rekannya di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu.
Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban bersama teman-temannya beristirahat di bagian belakang rumah. Namun situasi berubah pada dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dalam kondisi tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan api.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito