get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Miris! Pesta Miras Berujung Pembakaran Anak di Banyumas, Pelaku Masih 15 Tahun

Rabu, 08 April 2026 | 14:05 WIB
header img
Barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mengalami luka bakar. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MPP (15), dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban bersama sejumlah temannya menghadiri pesta ulang tahun di rumah rekannya di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu.

Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban bersama teman-temannya beristirahat di bagian belakang rumah. Namun situasi berubah pada dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dalam kondisi tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan api.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut