Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Banyumas, Ratusan Butir Disita
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Rawalo dengan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 270 butir obat yang terdiri dari psikotropika dan obat daftar G.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Oncom (30), warga Rawalo, serta ND alias Bolot (26), warga Cilongok. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Dalam penggerebekan, petugas menemukan ratusan butir psikotropika jenis alprazolam dan clonazepam, serta obat daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin. Kami juga mengamankan telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Dari tersangka AS, polisi menyita sebanyak 174 butir psikotropika. Sementara itu, dari tersangka ND ditemukan 96 butir obat daftar G. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus ini.
Editor : EldeJoyosemito