Pelaku dijerat dengan pelanggaran tindak pidana terkait distribusi informasi elektronik yang memuat perjudian, sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MAN juga dikenakan tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Banyumas," tambah Kasat Reskrim.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait