Suami Tolak Hubungan Badan yang Diinginkan Istri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?  

Biladi Muhammad Wiragana
SUAMI tolak hubungan badan yang diinginkan istri bagaimana hukumnya dalam Islam? Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan soal ini. (Foto: Youtube)

SUAMI tolak hubungan badan yang diinginkan istri bagaimana hukumnya dalam Islam? Dalam kasus yang sering ditemui, biasanya banyak suami mengeluhkan ditolaknya ajakan hubungan intim dari istri, lalu bagaimana jika sebaliknya?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Kiai Haji Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan jika suami menolak berhubungan intim dengan istri tanpa ada udzur atau halangan, maka suami tersebut akan mendapat dosa, karena termasuk melantarkan istrinya.

"Jadi kalau suami tidak mau menggauli istri tanpa ada udzur, di akhirat dia dosa. Tapi tidak bisa menuntut di mahkamah dalam hal ini, kecuali baru nanti bisa menuntut di mahkamah kalau suami tidak mau menggauli istrinya tanpa ada udzur sampai empat bulan," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu  (9/3/2022).

Lebih lanjut lagi, ia juga menjelaskan jarak hari yang baik untuk berhubungan intim suami istri agar tetap harmonis.

"Ibnu Hazm mengatakan satu bulan, kalau satu bulan sudah. Imam Al Ghazali mengimbau empat hari sekali, paling akhir adalah empat bulan," tutur Buya Yahya.

Ia turut menuturkan hal yang harus dilakukan istri jika tidak mendapatkan nafkah batin seperti hubungan intim dengan suami di dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau ada seorang suami, tidak memberikan nafkah batin lebih dari empat bulan kepada istrinya, maka istri berhak mengangkat ke mahkamah," tutur Buya Yahya.

Terakhir, Buya Yahya mengingatkan agar pasangan suami istri rutin melakukan hubungan intim supaya tidak terbuka pintu setan masuk ke hubungan rumah tangga. Sebab, ini bisa menyebabkan perzinaan ataupun perselingkuhan.

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network