Antony menjelaskan beberapa syarat untuk memanfaatkan program ini adalah perusahaan tempat bekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Semua pekerja di perusahaan tersebut harus terdaftar dalam minimal tiga program BPJS, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT),"katanya
Selain itu, perusahaan wajib melaporkan upah pekerja yang sebenarnya. “Jika perusahaan menggaji pekerja Rp 5 juta, tetapi melaporkan gaji sesuai UMK, maka peserta tidak bisa memanfaatkan program ini karena data tersebut dapat diverifikasi,” jelasnya.
Program MLT juga terbuka bagi para developer yang membutuhkan fasilitas kredit konsumsi. Antony mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyetujui kredit konsumsi senilai Rp 1,9 miliar untuk salah satu developer di Banyumas.
“Developer yang karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas kredit ini, tentu dengan penilaian kelayakan bank,” tambahnya.
Program MLT sendiri hanya berlaku untuk peserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan berstatus penerima upah. Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja yang terbantu untuk memiliki rumah idaman.
“Kami siap mendukung peserta dan developer agar program ini memberikan manfaat optimal bagi semua pihak,” pungkas Antony.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait