PN Purwokerto Terapkan Prinsip Keterbukaan dalam Pelayanan, Laporkan Jika Ada Penyimpangan

Arbi Anugrah
PN Purwokerto Terapkan Prinsip Keterbukaan dalam Pelayanan, Laporkan Jika Ada Penyimpangan. Foto: Istimewa

"Untuk pembayaran harus dengan SKUM. Jika tidak ada, maka boleh dilaporkan ke saya," tegasnya.

Eddy juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan kemudahan dalam proses layanan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, Pengadilan Negeri Purwokerto menyediakan ruang untuk berdialog dengan masyarakat dan media dalam rangka melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan. Namun, pihaknya menekankan bahwa laporan yang disampaikan haruslah berdasarkan fakta dan bukan berupa tuduhan yang tidak berdasar.

"Kami siap menerima masukan dari masyarakat. Silakan laporkan jika ada penyimpangan, WA ke nomor saya 0813-6135-5590, tetapi jangan sampai laporan itu sifatnya fitnah," pungkasnya.

Eddy mengharapkan bahwa dengan menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan, kepercayaan masyarakat dapat meningkat.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network