Ia juga mengungkapkan jika berdasarkan PKPU 18 tahun 2024 Pasal 66 KPU Kabupaten Banyumas, setelah menetapkan pasangan calon terpilih, dalam waktu satu hari, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Banyumas.
Sementara terkait pelantikan Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024, KPU Kabupaten Banyumas masih menunggu regulasi terbaru yang menjadi rangkaian dalam proses pemilu. Sebab beredar informasi jika pelantikkan akan digelar serentak setelah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sesuai dengan Perpres masih di 10 Februari 2025, Namun demikian memang informasi yang beredar dari Komisi II akan diundur setelah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi, diserentakkan di bulan maret. Jadi kami masih menunggu regulasi terbaru," ungkapnya.
Sementara menurut Bupati Banyumas terpilih, Sadewo Tri Lastiono dalam sambutanya menegaskan, jika dirinya bersama Lintarti adalah Bupati dan wakil Bupati bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas, walaupun pada faktanya tidak seluruh masyarakat memilihnya.
"Kami berkomitmen begitu jadi Bupati dan wakil Bupati, kami adalah Bupati dan wakil Bupati untuk seluruh masyarakat Banyumas. Insya Allah kami akan berupaya merealisasikan visi dan misi kami dengan dukungan dari teman-teman legislatif serta partai pengusung," ucapnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti secara resmi akan memimpin Kabupaten Banyumas, untuk lima tahun ke depan. Informasi terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 8 tahun 2025, tentang penetapan Paslon terpilih Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024 dapat dilihat pada link berikut ini: bit.ly/PaslonTerpilihBanyumas2024
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait