PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati terpilih, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 tahun 2025, tentang penetapan Paslon terpilih Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
"KPU Kabupaten Banyumas telah mengesahkan, mengeluarkan SK Nomor 8 tahun 2025, tentang Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 540.554 suara atau memperoleh 59,44 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
KPU Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti periode 2025-2029. Foto: Arbi Anugrah
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Banyumas juga mengundang sejumlah pihak, diantaranya pasangan calon, pimpinan partai politik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Banyumas agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya proses secara transparan.
Menurut Rofingatun, dengan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banyumas terpilih ini, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti telah sah ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
"Dengan demikian bapak Sadewo Tri Lastiono dan ibu Dwi Asih Lintarti sudah sah ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024, periodisasi 2024 sampai dengan 2029, sesuai dengan PKPU 18 tahun 2024 pasal 66 KPU Kabupaten Banyumas," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait