Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyumas, Junaedi, yang mewakili Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar, menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan sekadar angka formalitas, tetapi bentuk nyata perlindungan bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Banyumas.
"Presiden Prabowo telah menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja / buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan," ujarnya.
Junaedi juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Hasil penyusunan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Dinakerkop UKM Banyumas.
"Langkah ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait