2. Pembelajaran di Sekolah atau Madrasah
Mulai 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
3. Libur Bersama Idulfitri
Tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
4. Kegiatan Pembelajaran Kembali Normal
Mulai 9 April 2025, kegiatan pembelajaran kembali berjalan seperti biasa.
Menteri Abdul Mu"ti juga mendorong siswa ketika di luar pembelajaran formal, siswa dapat mengikuti kegiatan yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan solidaritas sosial. Siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara siswa beragama lain diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai kepercayaan agama masing-masing.
Mu"ti menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyusun dan menyelaraskan jadwal pembelajaran selama Ramadan sesuai kebutuhan sekolah/madrasah. Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bertugas menyiapkan rencana pembelajaran untuk satuan pendidikan keagamaan.
Adapun peran orang tua tidak kalah penting. Mereka diharapkan mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah dan memastikan pelaksanaan kegiatan belajar mandiri berjalan optimal.
Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal, umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan Ramadan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan bangsa. "Libur Idulfitri juga menjadi momen silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat," pungkas Abdul Mu"ti.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait