PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka penyalahgunaan sabu diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Operasi pengungkapan berhasil dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) setelah tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Kami mengamankan tiga tersangka, yaitu AG (32) dan FB (43), keduanya warga Desa Bobotsari, serta S (42) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet,” jelas AKP Ihwan Ma’ruf, didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.
Menurut AKP Ihwan, tersangka AG diketahui menyimpan sabu yang dibeli oleh S. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama oleh AG dan FB. “Ketiganya telah mengakui sering menggunakan sabu secara bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine mereka juga positif mengandung narkoba,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengamatan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Bobotsari. Saat itu, AG terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan seperti sedang mengambil sesuatu.
Setelah didekati dan diperiksa, petugas menemukan bungkusan plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,50 gram.
“AG mengaku mengambil paket sabu atas perintah FG, yang juga diperintah oleh S sebagai pembeli sabu tersebut. Setelah mengamankan AG, tim berhasil mengembangkan kasus dan menangkap FG serta S,” papar AKP Ihwan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket plastik transparan berisi sabu, satu bungkus bekas rokok, dan tiga buah handphone. Ketiga tersangka kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dihukum penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Ihwan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau warga Purbalingga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya lainnya.
“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Purbalingga dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait